Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Kebumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang direncanakan, serta menyelenggarakan pembangunan dan pelestarian lingkungan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Garis Sempadan Sungai: Menetapkan garis sempadan untuk sungai bertanggul dan tidak bertanggul, baik di dalam maupun di luar kawasan perkotaan, berdasarkan kedalaman dan lebar sungai.
- Garis Sempadan Jaringan Irigasi: Mengatur garis sempadan untuk saluran irigasi bertanggul, tidak bertanggul, dan yang terletak pada lereng/tebing, serta garis sempadan untuk saluran pembuang irigasi dan bangunan irigasi.
- Garis Sempadan Waduk, Mata Air, dan Pantai: Menetapkan garis sempadan untuk waduk, mata air, dan pantai dengan jarak tertentu dari tepi air atau pusat mata air.
- Garis Sempadan Jalan: Mengatur garis sempadan untuk berbagai jenis jalan, termasuk arteri, kolektor, lokal, lingkungan, inspeksi, persimpangan, tikungan, dan jalan masuk, dengan jarak yang berbeda berdasarkan klasifikasi jalan.
- Garis Sempadan Jembatan: Menetapkan garis sempadan untuk jembatan dengan jarak tertentu dari pangkal jembatan.
- Garis Sempadan Jalur Kereta Api: Pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perkeretaapian.
- Garis Sempadan Pagar: Menetapkan garis sempadan pagar yang berhimpit dengan garis sempadan sungai, jaringan irigasi, waduk, mata air, pantai, jalan, dan jalur kereta api.
- Garis Sempadan Bangunan: Mengatur garis sempadan bangunan terhadap sungai, saluran irigasi, waduk, mata air, pantai, jalan, jalur kereta api, dan daerah berkepadatan bangunan tinggi, dengan jarak yang berbeda berdasarkan jenis dan lokasi bangunan.
- Garis Sempadan Menara Telekomunikasi: Pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang menara telekomunikasi.
- Pemanfaatan dan Penguasaan Daerah Sempadan: Mengatur pemanfaatan daerah sempadan untuk berbagai kegiatan seperti pertanian, pariwisata, dan penempatan utilitas, serta melarang pembangunan bangunan gedung atau bangunan prasarana pada daerah sempadan tertentu.
- Pengendalian: Pengendalian pelaksanaan ketentuan garis sempadan dan pemanfaatan daerah sempadan dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat memberikan data dan/atau informasi yang diperlukan kepada Perangkat Daerah untuk keperluan pemeriksaan.