Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kolaka. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan objek retribusi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Objek retribusi: Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
- Golongan retribusi: Retribusi jasa umum.
- Prinsip penetapan tarif retribusi: Mengganti biaya administrasi, biaya pemeriksaan, biaya percetakan, biaya pengisian, penyediaan racun api, dan biaya pembinaan.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan jumlah gambar rencana yang diteliti, luas lantai, pengujian akhir, pemasangan instalasi proteksi kebakaran, pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran, volume/frekuensi dan waktu pemakaian alat pemadam kebakaran, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran, pemanfaatan mobil pompa, penggantian/pemasangan tanda, penelitian rencana dan pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran, pemeriksaan penyimpanan barang berbahaya, pemeriksaan persyaratan pencegahan bahaya kebakaran, sertifikat klasifikasi bangunan, dan perizinan penjualan alat pemadam kebakaran.
- Wilayah pemungutan retribusi: Di wilayah Daerah penyediaan alat pemadam kebakaran.
- Tata cara pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Tata cara pembayaran: Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Tata cara penagihan: Pengeluaran surat teguran jika tidak membayar tepat waktu.
- Kadaluwarsa penagihan: Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa: Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Pengawasan: Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.