For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hutan Ikutan

Also known as: Perda Kabupaten Maros 8/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:22 November 2005Publication Date:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hutan Ikutan
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date22 November 2005
Publication Date21 November 2005
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2002 Nomor : 35)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 219 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh keputusan yang menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)