For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 18/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 September 2016Publication Date:15 September 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date15 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dalam rangka otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin mendirikan bangunan, termasuk tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan letak bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin trayek untuk layanan angkutan penumpang umum, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis sarana dan prasarana dalam kegiatan usaha perikanan.
  5. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: mengatur tentang pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk persyaratan lokasi penjualan dan jenis minuman yang diizinkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif pemungutan, penyidikan tindak pidana, dan ketentuan pidana terkait retribusi daerah.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2), dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah sepanjang memenuhi kriteria dengan tidak membebani masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (Tiga) x jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.