on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah, mengurangi dan/atau menangani sampah dengan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah yang sesuai, serta melakukan pemilahan sampah. Produsen skala menengah dan besar wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Peraturan ini mengatur secara rinci setiap tahapan pengelolaan sampah, termasuk persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk kelompok masyarakat, badan usaha pengelola sampah, perangkat daerah, BUMD, dan/atau BUMDesa. Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin usaha pengelolaan sampah dari Bupati. Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Perangkat Daerah mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.