Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, SKRD, STRD, Kendaraan Bermotor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Berkala Awal, Uji Berkala, Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Masa Uji, Retribusi Jasa Umum, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
- Kewajiban uji berkala bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, yang terdiri dari Pengujian Berkala Awal dan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pengujian Berkala Awal dilakukan paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Registrasi Uji Tipe. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan setiap 6 bulan setelah Pengujian Berkala Awal.
- Pemberian Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Kartu Uji dan Tanda Uji bagi kendaraan yang lulus pemeriksaan dan pengujian. Bukti Lulus Uji Berkala berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- Struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan di wilayah Daerah.