Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Samosir untuk periode 2018-2038. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata internasional. Kebijakan yang ditetapkan meliputi pelestarian fungsi lindung, pengembangan kawasan budidaya sesuai daya dukung lingkungan, peningkatan aksesibilitas, intensifikasi ekonomi sentra produksi pertanian, pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah, pengembangan prasarana permukiman, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, geologi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.