on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kader Revolusi
Also known as: Keppres 51/1964 · Keppres No. 51 Tahun 1964 · Keppres Nomor 51 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1963 yang mengharuskan pembentukan insan politik baru yang mengabdi kepada Revolusi Indonesia. Tujuan utama adalah untuk membentuk Kader Revolusi yang berjiwa Pancasila dan memahami MANIPOL/USDEK, serta mendukung aktivitas Demokrasi Terpimpin.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Front Nasional untuk menyelenggarakan pendidikan Kader Revolusi di berbagai tingkatan organisasi. Pendidikan ini bertujuan untuk menggembleng tenaga politik dan revolusioner. Setiap kader harus memenuhi syarat tertentu, termasuk berjiwa Pancasila dan memahami dasar Revolusi Indonesia. Pelaksanaan pendidikan diatur oleh Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional dan melibatkan berbagai instansi terkait. Tenaga pengajar ditetapkan oleh Dewan Harian di berbagai tingkatan, dan peserta pendidikan terdiri dari anggota Front Nasional dari berbagai golongan.