For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kader Revolusi

Also known as: Keppres 51/1964 · Keppres No. 51 Tahun 1964 · Keppres Nomor 51 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 1964Publication Date:7 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Kader Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1964
Publication Date07 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1963 yang mengharuskan pembentukan insan politik baru yang mengabdi kepada Revolusi Indonesia. Tujuan utama adalah untuk membentuk Kader Revolusi yang berjiwa Pancasila dan memahami MANIPOL/USDEK, serta mendukung aktivitas Demokrasi Terpimpin.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Front Nasional untuk menyelenggarakan pendidikan Kader Revolusi di berbagai tingkatan organisasi. Pendidikan ini bertujuan untuk menggembleng tenaga politik dan revolusioner. Setiap kader harus memenuhi syarat tertentu, termasuk berjiwa Pancasila dan memahami dasar Revolusi Indonesia. Pelaksanaan pendidikan diatur oleh Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional dan melibatkan berbagai instansi terkait. Tenaga pengajar ditetapkan oleh Dewan Harian di berbagai tingkatan, dan peserta pendidikan terdiri dari anggota Front Nasional dari berbagai golongan.

(-)

(-)