on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Also known as: Peraturan BPJPH 2/2026 · Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kewenangan pengenaan sanksi administratif diberikan kepada Kepala BPJPH, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan JPH. Subjek hukum yang dapat dikenai sanksi meliputi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Pendamping PPH. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional atau nomor registrasi, hingga pencabutan Sertifikat Halal atau status akreditasi.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengawasan yang dilakukan oleh tim Pengawas JPH, mekanisme penetapan sanksi berdasarkan laporan hasil pengawasan, serta hak bagi Pelaku Usaha atau LPH untuk mengajukan keberatan kepada Kepala Badan melalui tim banding. Selain itu, diatur pula mengenai tindak lanjut atas sanksi yang diberikan dan ketentuan mengenai kemungkinan Pelaku Usaha untuk mengajukan kembali permohonan Sertifikat Halal setelah sanksi pencabutan.




WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY
| Considering : |
|
| Bearing in Mind : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.