For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

Also known as: PP 10/1976 · PP No. 10 Tahun 1976 · PP Nomor 10 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1976Publication Date:16 Maret 1976
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1976
Publication Date16 Maret 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengubah besaran tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975. Tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditingkatkan menjadi Rp 25.000,- per bulan, termasuk tunjangan pangan. Selain itu, janda atau duda yang tidak menikah lagi dari Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan akan menerima tunjangan sebesar separuh dari tunjangan yang diterima oleh almarhum suami atau istri mereka.

(-)

(-)