on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 9/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 yang sudah tidak relevan.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah melalui proses yang melibatkan pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat. Persyaratan umum untuk menjadi Perangkat Desa meliputi pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan khusus meliputi kemampuan mengoperasikan komputer, berkelakuan baik, tidak terikat dengan instansi lain, dan bagi calon dari BPD harus mengundurkan diri.
Proses pengangkatan meliputi pembentukan panitia oleh Kepala Desa, pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi, ujian tulis (untuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi) atau pemilihan (untuk Kepala Dusun), konsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi, dan pelantikan oleh Kepala Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana kasus korupsi/terorisme/makar, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat Desa juga dapat diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Perangkat Desa, larangan bagi Perangkat Desa, pembiayaan pengangkatan Perangkat Desa dari APB Desa, mutasi Perangkat Desa, dan cuti Perangkat Desa.