on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penghapusan ketentuan terkait retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Bab I, Pasal 1, perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dalam Bab III, Paragraf 3 Pasal 11, perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Bab III, Paragraf 4 Pasal 12 dan Pasal 14, penghapusan Bab VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII, perubahan pada ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Bab XV, Pasal 71, dan perubahan pada ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Bab XVIII, Pasal 83.
Ketentuan substansial mencakup perubahan persyaratan dan prosedur terkait penerbitan KK dan KTP, termasuk biaya pengganti dokumen. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap sanksi administrasi bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan perubahan status kependudukan lainnya.