on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Keppres 5/1996 · Keppres No. 5 Tahun 1996 · Keppres Nomor 5 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sikap mental yang baik, perilaku jujur, disiplin, dan penuh pengabdian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan kembali pelaksanaan Latihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS. Diklat ini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan golongan CPNS. Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Instansi Pembina dan instansi masing-masing. Diklat mencakup berbagai mata pelajaran yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan instansi terkait. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada instansi penyelenggara dan Instansi Pembina.