For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Keppres 5/1996 · Keppres No. 5 Tahun 1996 · Keppres Nomor 5 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1996Publication Date:31 Januari 1996
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1996
Publication Date31 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II, yang dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya pelaksanaan Diklat Prajabatan oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sikap mental yang baik, perilaku jujur, disiplin, dan penuh pengabdian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan kembali pelaksanaan Latihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur bahwa CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS. Diklat ini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan golongan CPNS. Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Instansi Pembina dan instansi masing-masing. Diklat mencakup berbagai mata pelajaran yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan instansi terkait. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada instansi penyelenggara dan Instansi Pembina.

1. Pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, sepanjang belum ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak lulus Diklat Prajabatan diberikan kesempatan mengikuti ujian ulangan. Jika tidak lulus ujian ulangan, diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.