For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi

Also known as: Perda Kota Palembang 17/2011 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 30). 3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha penyelenggaraan transportasi, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha penyelenggaraan transportasi, yang meliputi:

  1. Retribusi Terminal.
  2. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  3. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  4. Retribusi Penyeberangan di Air.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir di terminal, tempat khusus parkir, pelayanan jasa kepelabuhanan, dan pelayanan penyeberangan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa-jasa tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta pembukuan dan pemeriksaan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.