Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.719.768.844.383,50, belanja daerah sebesar Rp. 1.894.773.211.311,50, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 175.004.366.928,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 185.886.665.468,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.882.298.540,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 175.004.366.928,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.