Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan, kesejajaran, dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi.
2. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan responsif gender, termasuk penyusunan rencana kebijakan, program, dan kegiatan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.
3. Pembentukan kelembagaan PUG, meliputi Tim Penggerak, Kelompok Kerja (Pokja), dan Focal Point PUG di masing-masing Perangkat Daerah.
4. Penyelenggaraan sistem informasi data gender untuk meningkatkan efektivitas PUG.
5. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG secara berkala.
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
7. Partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, filantropi, dunia usaha, dan media massa dalam kegiatan PUG.
8. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PUG.
9. Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.