For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2023 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2023Publication Date:14 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemberdayaan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date14 Desember 2023
Publication Date14 Desember 2023
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di Kota Bogor dalam segala aspek kehidupan mereka, dengan maksud untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan khusus untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kesejahteraan Lansia, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan perlindungan Lansia melalui pemeliharaan, perawatan, dan pemenuhan kebutuhan hidup. Perlindungan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan ini memberikan kemudahan akses bagi Lansia terhadap pelayanan publik (pertamanan, layanan kesehatan, transportasi, fasilitas umum, layanan perizinan, dll.), pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), dan bantuan sosial (terencana dan tidak terencana). Bantuan sosial diberikan kepada Lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor tertentu seperti tidak memiliki penghasilan tetap, sakit menahun, terlantar, atau menjadi korban tindak pidana.

Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan Lansia dalam keluarga melalui program Bina Keluarga Lansia, serta pemberdayaan Lansia untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan mereka. Pemberdayaan ini dilakukan melalui layanan edukasi, konseling, pelatihan keterampilan, akses kemudahan berusaha, dan fasilitasi lansia mandiri. Peran serta masyarakat juga diatur, di mana masyarakat dapat membentuk lembaga perlindungan dan pemberdayaan lansia.

1. Komisi daerah Lansia dan/atau organisasi Lansia yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.