on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Also known as: PERPRES 14/2019 · PERPRES No. 14 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.