For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 12/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date04 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dasar hukum pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011. Pasal ini mengatur bahwa retribusi dikenakan berdasarkan beban pengendalian dan pengawasan. Perhitungan retribusi menggunakan formula RPMT = TP x TR, di mana RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Pengguna Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan, sedangkan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan. Penetapan formula penghitungan dan besaran tarif retribusi ditetapkan melalui Peraturan Walikota.

(-)

(-)