Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta perlunya peran pemerintah daerah dalam menyediakan perumahan yang layak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi dan sosial budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni.
Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait, yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi relokasi, penerbitan izin pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman kumuh, pencegahan perumahan kumuh, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta sertifikasi dan registrasi perancang dan pelaksana rumah.
Peraturan ini juga mengatur jenis dan bentuk rumah, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, serta penyelenggaraan kawasan permukiman yang mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung. Diatur pula pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.