For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2005Publication Date:29 Oktober 2005
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date29 Oktober 2005
Publication Date29 Oktober 2005
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam acara resmi, rapat, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Kedudukan Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan uang jasa pengabdian.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Sekretariat DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)