on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Kedudukan Keuangan: