For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2012Publication Date:25 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date26 Januari 2012
Publication Date25 Januari 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyerasian terhadap susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut, sebagai tindak lanjut dari evaluasi organisasi perangkat daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap struktur organisasi beberapa Dinas Daerah di Kabupaten Garut. Perubahan ini meliputi perubahan pada nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Secara rinci, peraturan ini mengubah struktur organisasi dari dinas-dinas sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Dinas Perhubungan
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar
  8. Dinas Koperasi, UMKM dan BMT
  9. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
  10. Dinas Kehutanan
  11. Dinas Perkebunan
  12. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
  13. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
  14. Dinas Tata Ruang dan Permukiman
  15. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
  16. Dinas Bina Marga
  17. Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan

Perubahan struktur organisasi ini secara detail menjabarkan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Dinas Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut, sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)