For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 11/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:6 November 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStruktur Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date-
Publication Date06 November 2006
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3, Pasal 4 (2), Pasal 5 (2), Pasal 6 (2), Pasal 8, Pasal 14, Pasal 16 (2) dan Pasal 19 (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Bantaeng.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun struktur organisasi dan tata kerja kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  2. Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah dan perangkat Kelurahan, yang meliputi Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
  4. Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  5. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kelurahan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

(-)