on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kota Samarinda 5/2022 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan pemerintah pusat, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi PTKA dipungut atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian pengesahan RPTKA perpanjangan kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki pengesahan RPTKA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA.
Retribusi PTKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA dan jumlah pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yaitu US$ 100 per orang/bulan (dalam Rupiah) dan dibayarkan di muka. Penerimaan Retribusi PTKA digunakan untuk mendanai validasi pengesahan RPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, pengembangan keahlian, dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan retribusi.