For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Also known as: Permen Ristekdikti 43/2016 · Permen Ristekdikti No. 43 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:3 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Lambung Mangkurat
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date03 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 028/0/2003 Tahun 2003 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas UNLAM, termasuk lambang, bendera, himne, dan mars. UNLAM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan sistem kredit semester. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian integral dari kegiatan akademik. Kode etik dan etika akademik dijunjung tinggi oleh sivitas akademika. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. UNLAM memberikan gelar dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, dan susunan organisasi, termasuk Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi. Dosen dan tenaga kependidikan memiliki jenjang jabatan dan pengembangan profesi. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban serta dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Sarana dan prasarana disediakan untuk mendukung kegiatan akademik. Pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Kerja sama dengan pihak eksternal dilakukan untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu internal diterapkan untuk menjamin kualitas pendidikan.

1. Senat dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 028/0/2003 Tahun 2003 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNLAM sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ UNLAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 028/0/2003 Tahun 2003 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)