Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan telekomunikasi yang memerlukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Wajib retribusi adalah badan usaha yang telah membangun Menara Telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: Termasuk jenis retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Menara Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Bangli.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.
- Tata Cara Penagihan: Surat Penagihan dikeluarkan pada Triwulan kedua setiap tahun, dan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu tertentu setelah surat teguran dikeluarkan.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.