For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 31/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan telekomunikasi yang memerlukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Wajib retribusi adalah badan usaha yang telah membangun Menara Telekomunikasi.
  3. Golongan Retribusi: Termasuk jenis retribusi jasa umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Menara Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Bangli.
  7. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.
  8. Tata Cara Penagihan: Surat Penagihan dikeluarkan pada Triwulan kedua setiap tahun, dan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu tertentu setelah surat teguran dikeluarkan.
  9. Penghapusan Piutang Retribusi: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Izin yang telah dikeluarkan dan peraturan lain sebelumnya, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).