Pedoman Tata Kerja (PTK) ini mengatur tentang lifting minyak mentah dan/atau kondensat dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuan dari PTK ini adalah untuk memberikan pedoman bagi SKK Migas, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses lifting, yang meliputi perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. PTK ini bertujuan mendukung pencapaian lifting nasional, menjaga kontinuitas produksi, menghindari potensi high inventory dan/atau Top Tank, meminimalkan stok, dan meminimalkan posisi Over/Under Lifting. PTK ini mencakup ketentuan umum, proses perencanaan lifting (tahunan, triwulanan, dan bulanan), koordinasi lifting, persiapan pengapalan/penyaluran, manajemen stok, pelaksanaan dan pengawasan lifting (melalui pipa, kapal tanker, barge, truck, dan lainnya), serta pelaksanaan ketentuan pemerintah terkait lifting ekspor. Perencanaan lifting meliputi skema komersialisasi MMKBN (Election Not To Take In Kind dan Election In Kind), dengan Pertamina berperan aktif dalam perencanaan dan pemenuhan pasokan ke kilang domestik. Koordinasi lifting dilakukan melalui Shipcoord mingguan. Untuk lifting ekspor, eksportir wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, rekomendasi dan persetujuan ekspor, serta ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE).