For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 20 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 20 /POJK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:2 September 2019Publication Date:2 September 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date02 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4787)

Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pentingnya kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) bagi semua pihak terkait. Tujuan utama adalah untuk menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS yang mempertimbangkan penerapan Prinsip Syariah dan penyempurnaan standar keuangan syariah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPRS untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. Direksi dan Dewan Komisaris BPRS bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan tingkat kesehatan BPRS. OJK melakukan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Penilaian ini dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif, dengan hasil akhir berupa Peringkat Komposit yang menggabungkan Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.

1. Sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan diberlakukan, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/29/DPbS perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tetap berlaku.

1. BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang dilarang. 2. BPRS yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp1.000.000, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang dilarang.