For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengesahan Amendments Agreement Establishing The Asia Pacific Institute For Broadcasting Development (Perubahan Atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik)

Also known as: Keppres 33/2001 · Keppres No. 33 Tahun 2001 · Keppres Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2001Publication Date:19 Maret 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Amendments Agreement Establishing The Asia Pacific Institute For Broadcasting Development (Perubahan Atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2001
Publication Date19 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development, yang telah disetujui dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD di Bandung pada tanggal 10 - 12 Februari 1999. Pengesahan ini dilakukan karena seluruh peserta sidang, termasuk Indonesia, telah menyetujui perubahan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)