For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Also known as: Perda Kota Bandung 2/2004 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2004Publication Date:10 Februari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date10 Februari 2004
Publication Date10 Februari 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 02 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1991-2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung hingga tahun 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pembangunan Kota Bandung, terutama dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta menyesuaikan dengan visi dan misi Kota Bandung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kebijakan Penataan Ruang: - Pengembangan dua pusat primer di Bandung Barat (Inti Pusat Kota) dan Bandung Timur (Gedebage). - Pembagian kota menjadi enam Wilayah Pengembangan (WP), masing-masing dengan pusat sekunder. - Penataan fungsi dan struktur jaringan jalan. 2. Pola Pemanfaatan Ruang: - Prioritas pengembangan ke wilayah Bandung Timur, pengendalian di Bandung Barat, dan pembatasan di Bandung Utara. - Pengembangan kawasan lindung minimal 10% dari luas lahan kota. - Pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan RTRW. 3. Sistem Transportasi: - Peningkatan kapasitas jaringan jalan dan penataan sistem angkutan umum. - Pengembangan terminal di batas kota dan peningkatan pelayanan Bandara Husein Sastranegara. 4. Prasarana dan Sarana Kota: - Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih, pengelolaan air limbah, drainase, persampahan, energi, dan telekomunikasi. - Penyediaan fasilitas sosial dan umum yang memadai.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran rencana tata ruang yang menghambat pelaksanaan program pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa peringatan, penghentian pelayanan administratif, penghentian kegiatan pembangunan, pencabutan izin, pemulihan fungsi ruang, pembongkaran bangunan, atau pengenaan denda. 3. Aparat Pemerintah Daerah yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.