For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:7 April 2003Publication Date:14 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date07 April 2003
Publication Date14 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perlunya penyesuaian peraturan daerah yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk kendaraan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan pabrikan/importir yang kendaraannya hanya untuk dipamerkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif pajak berbeda berdasarkan jenis kendaraan: 1,5% untuk kendaraan bukan umum, 1% untuk kendaraan umum, dan 0,5% untuk alat berat. Masa pajak adalah 12 bulan, dibayar di muka, dan pajak terutang saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan.

1. Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)