Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perlunya penyesuaian peraturan daerah yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk kendaraan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan pabrikan/importir yang kendaraannya hanya untuk dipamerkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif pajak berbeda berdasarkan jenis kendaraan: 1,5% untuk kendaraan bukan umum, 1% untuk kendaraan umum, dan 0,5% untuk alat berat. Masa pajak adalah 12 bulan, dibayar di muka, dan pajak terutang saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan.