on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 7/2011 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemeriksaan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.