For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2018Publication Date:8 Oktober 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date08 Oktober 2018
Publication Date08 Oktober 2018
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Tana Tidung untuk meningkatkan populasi dan mutu genetik ternak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berwawasan lingkungan, serta memberikan jaminan kualitas produksi ternak kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengaturan terhadap usaha peternakan, termasuk budidaya ternak besar, kecil, unggas, sarang burung walet, madu, dan pemanfaatan hewan peliharaan lainnya. Seluruh usaha peternakan harus memenuhi syarat kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Usaha peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat, dengan batasan jenis dan jumlah ternak tertentu. Peternakan rakyat wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).

Peraturan ini mengatur pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, perizinan usaha peternakan (Izin Usaha Peternakan/SIUP dan TDUP), izin jagal, izin usaha obat hewan, dan izin usaha sarang burung walet. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha peternakan dengan skala tertentu harus memiliki izin dari Bupati. Izin Usaha Peternakan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha dan harus diregistrasi setiap tahun. Perluasan usaha peternakan memerlukan persetujuan izin perluasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang bibit, benih, dan bakalan ternak, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, ketertiban pemeliharaan peternakan rakyat, kesehatan hewan, ganti rugi, serta hak dan kewajiban pelaku usaha peternakan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.