For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera

Also known as: PP 42/1948 · PP No. 42 Tahun 1948 · PP Nomor 42 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:20 September 1948Publication Date:6 Oktober 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1948
Publication Date06 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pemerintahan di Sumatera.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948, yang menyatakan bahwa Komisariat Pemerintah Pusat harus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga Komisaris Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.

(-)

(-)