Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk pengamanan barang daerah dan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala BPKD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan persetujuan Bupati atau pengelola barang.
5. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.