For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 1/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2016Publication Date:23 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date23 Agustus 2016
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Ketentuan Pasal 3 terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.

(-)

(-)