Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan, daya saing, dan relevansi pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota, penerbitan perizinan pendidikan menengah dan khusus yang diselenggarakan masyarakat, serta pembinaan bahasa dan sastra.
- Penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta memperhatikan kearifan lokal.
- Pengembangan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan menengah dan/atau khusus yang dibiayai melalui APBD, yang diarahkan sebagai Satuan Pendidikan untuk masyarakat miskin berprestasi.
- Pengembangan dan penjaminan terselenggaranya pendidikan vokasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
- Kurikulum pendidikan menengah dan khusus yang merupakan kurikulum nasional, yang dapat dikembangkan oleh daerah dengan berbasis potensi dan keunggulan lokal.
- Hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengadaan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, dan pengembangan profesi mereka.
- Peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Perizinan pendidikan yang meliputi pendirian, operasional, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
- Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi, masyarakat, dan dunia usaha.