For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Kepmen KKP 91/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 91/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, dengan luas keseluruhan 164.595,74 Hektare, meliputi zona inti seluas 5.140,76 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 159.400,36 Hektare, dan zona lainnya seluas 54,62 Hektare. Batas koordinat taman pulau kecil ini tercantum dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pulau kecil ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)