Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha guna mencegah gangguan dan pencemaran lingkungan, serta untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup dan menjamin kenyamanan berusaha. Hal ini didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan/atau pencemaran lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, mengubah, atau memperluas tempat usaha. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Setiap orang atau badan yang mendirikan, mengubah, atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, dengan pelayanan diselenggarakan oleh Badan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemegang Izin Gangguan wajib mendaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.