For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:19 Juli 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 22 Tahun 1991 tentang Tata Cara dan Retribusi Bagi Perusahaan Yang Harus Memiliki Ijin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 14 Tahun 1992 Seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha guna mencegah gangguan dan pencemaran lingkungan, serta untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup dan menjamin kenyamanan berusaha. Hal ini didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan/atau pencemaran lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, mengubah, atau memperluas tempat usaha. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Setiap orang atau badan yang mendirikan, mengubah, atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, dengan pelayanan diselenggarakan oleh Badan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemegang Izin Gangguan wajib mendaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).