For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian

Also known as: Permentan 3/2024 · Permentan No. 3 Tahun 2024 · Permentan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 September 2024Publication Date:1 Juli 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengembangan Kawasan Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 September 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.40/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas pertanian, serta kesejahteraan petani. Kebijakan ini mencakup percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan usaha pertanian yang maju, mandiri, dan modern melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi perencanaan serta pelaksanaan program pengembangan kawasan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi kawasan pertanian menjadi kawasan pertanian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang masing-masing memiliki kriteria spesifik berdasarkan jenis komoditas (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan). Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kawasan pertanian, termasuk penyusunan rencana pengembangan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan verifikasi oleh Kementerian Pertanian. Pengembangan kawasan pertanian dilaksanakan melalui konsolidasi usaha pertanian, penataan rantai nilai, penggunaan teknologi yang baik, penataan spasial usaha pertanian, serta penataan pola dan jadwal kegiatan usaha pertanian.

Peraturan ini juga menekankan pada penumbuhan dan pengembangan Korporasi Petani melalui pendekatan manajemen sosial dan bisnis, yang meliputi konsolidasi petani, peningkatan kapasitas kelembagaan petani, dan penyusunan rancangan pengembangan bisnis. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan kawasan pertanian yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

1. Korporasi Petani yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai Korporasi Petani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)