For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 4/2024 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2024Publication Date:3 Mei 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemeArah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date06 Mei 2024
Publication Date03 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 938) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 794).

Peraturan Badan ini menetapkan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai pedoman bagi lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan PIP. Arah Kebijakan PIP dituangkan dalam Peta Jalan PIP yang memuat program, indikator, target, dan waktu penyelesaian yang dilaksanakan secara periodik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. BPIP menyelenggarakan PIP secara nasional bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam Arah Kebijakan PIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. BPIP melakukan sosialisasi Arah Kebijakan PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Deputi yang membidangi pengkajian dan materi melakukan pengkajian terhadap Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mengacu pada rekomendasi hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dan/atau berdasarkan tugas dan fungsi.

(-)

(-)