on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Also known as: Peraturan BPIP 4/2024 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan ini menetapkan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai pedoman bagi lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan PIP. Arah Kebijakan PIP dituangkan dalam Peta Jalan PIP yang memuat program, indikator, target, dan waktu penyelesaian yang dilaksanakan secara periodik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. BPIP menyelenggarakan PIP secara nasional bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam Arah Kebijakan PIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. BPIP melakukan sosialisasi Arah Kebijakan PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Deputi yang membidangi pengkajian dan materi melakukan pengkajian terhadap Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mengacu pada rekomendasi hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dan/atau berdasarkan tugas dan fungsi.