on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah
Also known as: Permendagri 19/2020 · Permendagri No. 19 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri untuk melakukan pengukuran IPKD provinsi, dan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mengukur IPKD kabupaten/kota. Pengukuran ini didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur pengukuran IPKD melalui enam dimensi: kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: