For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah

Also known as: Permendagri 19/2020 · Permendagri No. 19 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri untuk melakukan pengukuran IPKD provinsi, dan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mengukur IPKD kabupaten/kota. Pengukuran ini didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur pengukuran IPKD melalui enam dimensi: kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengukuran IPKD.
  • Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pengukuran IPKD.

1. Pengukuran IPKD untuk pertama kali dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, per.ganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018.

(-)