For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Mayor R Koencoro Sebagai Sekretaris Sementra Dewan Telekomunikasi

Also known as: Keppres 131/1963 · Keppres No. 131 Tahun 1963 · Keppres Nomor 131 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 1963Publication Date:27 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mayor R Koencoro Sebagai Sekretaris Sementra Dewan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 1963
Publication Date27 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1963, dengan mengangkat Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1963 bertujuan untuk menunjuk seorang Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi guna memastikan kelancaran tugas Dewan Telekomunikasi sebelum pengangkatan Ketua dan anggota Dewan yang definitif. Mayor Korps Perhubungan Angkatan Darat R. Koentojo diangkat sebagai Sekretaris Sementara berdasarkan pengalaman dan kecakapannya di bidang telekomunikasi. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)