For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Malang 6/2020 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 5/C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri B), sepanjang yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kanuruhan dan RSUD Lawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan RSUD serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif, mempermudah akses pelayanan kesehatan yang baik, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, RSUD, dan sumber daya manusia di RSUD.

RSUD memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, pelayanan yang aman dan bermutu, pelayanan gawat darurat, berperan aktif dalam pelayanan kesehatan pada bencana, menyediakan sarana dan pelayanan bagi pasien miskin, melaksanakan fungsi sosial, membuat dan menjaga standar mutu pelayanan, menyelenggarakan rekam medis, menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, melaksanakan sistem rujukan, menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien, menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana, melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, membuat daftar tenaga medis, menyusun peraturan internal rumah sakit, melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi sumber daya manusia, dan memberlakukan kawasan tanpa rokok. RSUD juga berhak menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia, menerima imbalan jasa pelayanan, melakukan kerja sama dengan pihak lain, menerima bantuan, menggugat pihak yang merugikan, mendapatkan perlindungan hukum, dan mempromosikan layanan kesehatan.

Pasien memiliki kewajiban mematuhi peraturan RSUD, menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab, menghormati hak pasien lain, memberikan informasi yang jujur dan akurat, memberikan informasi mengenai kemampuan pembiayaan, mematuhi rencana terapi, menerima konsekuensi atas penolakan terapi, dan memberikan imbalan jasa. Pasien juga memiliki hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan hak-kewajiban pasien, mendapatkan pelayanan kesehatan yang profesional, mengajukan pengaduan, memilih dokter dan kelas perawatan, meminta konsultasi dokter lain, mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit, mendapat informasi tentang diagnosis dan tindakan medis, memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis, didampingi keluarga dalam keadaan kritis, menjalankan ibadah, memperoleh keamanan dan keselamatan, mengajukan usul dan saran, menolak pelayanan bimbingan rohani, dan menggugat RSUD jika ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia, bangunan, prasarana dan peralatan RSUD, jenis pelayanan (medik, kefarmasian, keperawatan, penunjang klinik dan nonklinik, rawat inap), pencatatan dan pelaporan, tarif, penyelenggaraan kerja sama, pengaduan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Dewan Pengawas.

(-)

1. Pasien yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi teguran secara lisan.