For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.3/2012 · Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2012Publication Date:14 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date14 Mei 2012
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor ΚΕΡ. 03 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat PNS di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

  1. Periode Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat reguler dan pilihan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
  2. Batas Waktu Penyampaian Usul:
    • Usul kenaikan pangkat reguler dan pilihan diajukan paling lambat tanggal 10 Maret untuk periode April dan 10 September untuk periode Oktober.
    • Usul kenaikan pangkat anumerta disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak PNS meninggal dunia.
    • Usul kenaikan pangkat pengabdian disampaikan paling lama 11 bulan sebelum PNS diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
  3. Prosedur Kenaikan Pangkat:
    • Kenaikan pangkat PNS golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    • Kenaikan pangkat PNS sampai dengan golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang diberi kuasa.
  4. Syarat dan Kelengkapan Administrasi: Persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk kenaikan pangkat reguler, pilihan, anumerta, dan pengabdian tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)