For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)

Also known as: PP 30/1956 · PP No. 30 Tahun 1956 · PP Nomor 30 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:24 November 1956Publication Date:7 November 1956
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1956
Publication Date07 November 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560) guna menjalankan pasal 4a dari Ordonansi Cukai Tembakau. Tambahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, dengan persetujuan Menteri Perekonomian, untuk menetapkan jenis hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan cukai sebagian dan tarif cukai yang berlaku. Selain itu, Menteri Keuangan dapat mengatur pembungkusan dan penetapan harga eceran hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan sebagian. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan penghentian pembebasan cukai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan.