For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 103/2020 · Permendag No. 103 Tahun 2020 · Permendag Nomor 103 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 621)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Istri/Suami dan Anak/Anak Tanggungan, perubahan daftar Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan, perubahan waktu penyampaian LHKPN, penghapusan Pasal 4, perubahan ketentuan penyampaian LHKPN secara elektronik, penambahan pasal terkait verifikasi administratif oleh KPK, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Teguran lisan diberikan sebanyak 3 kali sebelum teguran tertulis diberikan.