Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kondisi yang dinamis agar pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur, dan tenteram.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- Tertib jalan dan angkutan jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, pengemudi angkutan umum, serta larangan terkait perusakan jalan, pembuatan becak bermotor, dan pemungutan uang di jalan.
- Tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial: Melarang tindakan yang dapat mengotori, merusak, atau menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
- Tertib kebersihan dan lingkungan: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan, bangunan, dan pekarangan, serta mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan ternak.
- Tertib sungai, saluran air, irigasi, kolam, sempadan sungai, waduk, danau, dan embung: Melarang tindakan yang dapat mengotori atau merusak sungai, saluran air, dan badan air lainnya.
- Tertib bangunan: Mengatur pendirian bangunan, menara komunikasi, serta kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga dan memelihara propertinya.
- Tertib perizinan dan tempat usaha: Mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha untuk memiliki izin tempat usaha dan/atau izin lainnya yang disyaratkan.
- Tertib reklame: Mengatur penyelenggaraan reklame dan melarang penyelenggaraan reklame komersial di tempat-tempat tertentu.
- Tertib kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang tinggal di Kabupaten Sintang untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
- Tertib tempat hiburan, permainan ketangkasan, dan keramaian: Melarang segala bentuk kegiatan perjudian dan mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan permainan ketangkasan.
- Tertib penyandang masalah kesejahteraan sosial: Melarang meminta sumbangan di tempat umum, beraktifitas sebagai pengemis, pengamen, dan/atau pengelap mobil di jalanan, serta menelantarkan anggota keluarga yang sakit jiwa.
- Tertib kesehatan: Melarang praktek pengobatan tanpa izin dan penjualan obat-obatan ilegal.
- Tertib peran serta masyarakat: Mewajibkan pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan mengatur penempatan lambang, simbol, bendera, spanduk, dan atribut lainnya di tempat umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.