For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin

Also known as: UUDrt 7/1953 · UUDrt No. 7 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 1953Publication Date:17 Juni 1953
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeAncaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 1953
Publication Date17 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 ini diterbitkan untuk mengatasi kekurangan kawat tembaga yang sangat diperlukan pada saat itu. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mencegah pencurian kawat tembaga yang digunakan dalam hubungan telepon dan telegraf, yang semakin meningkat sejak berdirinya Republik Indonesia Serikat. Undang-undang ini menetapkan bahwa pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan, penyimpanan, pengangkutan, atau pembawaan kawat tembaga dengan berat lebih dari 5 kg memerlukan surat izin dari Kepala Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon. Surat izin ini tidak diperlukan untuk Jawatan-jawatan Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda hingga sepuluh ribu rupiah. Undang-undang ini bertujuan untuk memudahkan pembuktian kepemilikan kawat tembaga oleh Jawatan P.T.T. dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pencurian kawat tembaga.

(-)

1. Barang siapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam pemilikan, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat tembaga tanpa surat izin dapat dihukum dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang digunakan atau yang menjadi obyek kejahatan dapat dirampas.