on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas kabupaten/kota dalam provinsi demi kepentingan pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa pelabuhan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pengelolaan pelabuhan penyeberangan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan secara operasional oleh UPTD Pelabuhan Penyeberangan. Lokasi pelabuhan penyeberangan yang diatur meliputi Kendari, Wawonii, Torobulu, Tampo, Bau-bau, dan Waara, dengan lintasan penyeberangan yang spesifik untuk masing-masing lokasi. Fasilitas pokok dan penunjang pelabuhan penyeberangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan:
Retribusi dipungut atas pelayanan/pemanfaatan pelabuhan penyeberangan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan jasa pelabuhan penyeberangan, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati jasa tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah daerah pelayanan pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan.
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan, meliputi tarif jasa dermaga, jasa tanda masuk pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga, jasa timbang kendaraan, jasa penumpukan barang, tarif sewa tanah dan bangunan, tarif air bersih, dan retribusi Surat Pemberitahuan Muatan Kapal (SPMK). Setiap pengguna fasilitas pelabuhan diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan. Aparat pemungut dan instansi penunjang lainnya diberi upah pungut sebesar 5% dari realisasi penerimaan retribusi.